Tak Punya Izin, 2 Kapal Pencari Cumi di Karimata Diamankan
KAYONG UTARA, iNews.id - Tim gabungan mengamankan dua kapal nelayan pencari cumi di perairan Kayong Utara Kalimantan Barat. Dua kapal asal Jakarta itu tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di wilayah tersebut.
"Jika menangkap ikan di perairan tersebut harus memiliki SIPI di wilayah perairan tersebut," ujar Bupati Kayong Utara Citra Duani, Senin (25/10/2021).
Penangkapan dilakukan tim gabungan Lanal Karimata, Polres Kayong Utara dibantu nelayan warga setempat. Dua kapal yang ditangkap itu berbobot 24 Gross Ton (GT) dan 43 GT.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen ternyata kedua kapal tersebut tidak memiliki SIPI dan melakukan operasi di bawah batas minimal perairan," ujar Citra.
Kedua kapal tersebut kemudian dibawa ke Lanal Ketapang untuk menjalani pemeriksaan.