Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Terkini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya
Advertisement . Scroll to see content

Tak Bayar Pajak Rp2,2 Miliar, Pengusaha di Kalbar Divonis 3 Tahun Penjara

Jumat, 07 April 2023 - 08:24:00 WIB
Tak Bayar Pajak Rp2,2 Miliar, Pengusaha di Kalbar Divonis 3 Tahun Penjara
Pengusaha tak bayar pajak Rp2,2 miliar di Kalimantan Barat divonis 3 tahun penjara dan denda Rp4,49 miliar. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada pengusaha inisial JP. Dia terbukti bersalah tak membayar pajak sebesar Rp2,2 miliar dalam kurun waktu  Februari-Desember 2018.

Majelis hakim yang dipimpin Haklainul Dunggio juga menjatuhkan vonis denda Rp4,49 miliar kepada pengusaha asal Kalimantan Barat (Kalbar) itu.

"Terdakwa JP melalui CV SL terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana perpajakan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalbar, Kurniawan Nizar di Pontianak, Kamis (6/4/2023).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan denda wajib dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka Jaksa diperintahkan untuk melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terdakwa untuk membayar pidana denda tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut