Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Imigrasi, 2 Warga Malaysia Ditangkap di Kalbar Dideportasi

Selasa, 04 April 2023 - 14:44:00 WIB
Langgar Imigrasi, 2 Warga Malaysia Ditangkap di Kalbar Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang mendeportasi dua warga negara Malaysia. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

SINGKAWANG, iNews.id - ImigrasiSingkawang, Kalimantan Barat melakukan deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Selasa (4/4/2023). Keduanya melakukan pelanggaran imigrasi dan sempat ditahan selama 12 hari.

"Kedua WNA ini diduga melanggar Pasal 113 dan Pasal 119 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutur Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang, Azriyal.

Dia mengatakan, kedua warga negara Malaysia yang dipulangkan ke negaranya itu adalah Harrison Austin Anak Ansir dan Roystein Ricky Anak Nohas.

Keduanya ditangkap anggota Polsek Sajingan di Desa Semunying, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang yang merupakan wilayah perbatasan RI-Malaysia pada 17 Maret 2023.

Mereka kemudian diserahkan ke kantor Imigrasi Singkawang dan ditahan selama 12 hari di ruang detensi.

Pendeportasian kedua warga Malaysia itu melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Aruk, Kabupaten Sambas pada pagi tadi pukul 07.00 WIB.

"Setelah itu tim melakukan koordinasi dan serah terima detensi kepada Konsulat Malaysia hingga pukul 09.00 WIB," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut