Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kondisi Terkini Anggota DPR Gus Hilman usai Kecelakaan di Tol Paspro, Mobil Hancur!
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Masuk Mal Harus Divaksin, Anggota DPR: Tak Layak Diterapkan di Semua Daerah

Kamis, 12 Agustus 2021 - 12:05:00 WIB
Syarat Masuk Mal Harus Divaksin, Anggota DPR: Tak Layak Diterapkan di Semua Daerah
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengunjungi Ayani Mega Mall. (Foto: iNews/Uun Yuniar)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah melonggarkan kebijakan pembukaan mal dan pusat perbelanjaan asal pengunjung yang datang sudah divaksin. Namun kebijakan itu dinilai tidak layak diterapkan karena banyak daerah yang belum maksimal melakukan vaksinasi Covid-19.

"Aturan ini dinilai tidak layak diberlakukan di semua daerah di Indonesia terutama di daerah-daerah yang masih minim vaksinasi," kata anggota DPR, Syarief Abdullah Alkadrie di Pontianak, Rabu (11/8/2021).

Wakil rakyat asal Kota Pontianak ini mencontohkan, vaksinasi Covid-19 di Kalimantan Barat yang baru mencapai 14 persen. Namun Kota Pontianak sudah melonggarkan aktivitas masyarakat dengan mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan kembali beroperasi. 

"Jangankan vaksin kedua, untuk vaksin pertama saja sudah tidak mencukupi," tutur Wakil Ketua Komisi V DPR ini.

Dia menilai, aturan yang mengharuskan menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin bagi pengunjung mal sebuah keputusan kontroversial. Di sisi lain ini juga memberatkan masyarakat dan pengusaha.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut