Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Mayat Perempuan Muncul saat Pengerukan Sampah di Pintu Air Barata Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Baru Perjalanan Ke Luar Kota selama Pandemi, Berlaku Efektif Per 1 April

Senin, 29 Maret 2021 - 13:33:00 WIB
Syarat Baru Perjalanan Ke Luar Kota selama Pandemi, Berlaku Efektif Per 1 April
GeNose C19 alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas akan digunakan pada seluruh moda transportasi.(Foto: KORAN SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menerbitkan aturan perjalanan ke luar kota selama pandemi Covid-19. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat masih bisa melakukan perjalanan ke luar kota asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Apalagi pemerintah telah melarang mudik lebaran tahun ini mulai 6-17 Mei 2021.

“Ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” katanya, Senin (29/3/2021).

SE tersebut diterbitkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas atau perjalanan orang.

Selain itu, pemerintah juga akan memperluas penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri yaitu GeNose C19 pada seluruh moda transportasi. Langkah ini sebagai alternatif skrinning kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut