Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Advertisement . Scroll to see content

Sultan Pontianak Dipanggil KPK, Diminta Bersaksi terkait Kasus Bupati Nonaktif PPU

Selasa, 26 April 2022 - 12:49:00 WIB
Sultan Pontianak Dipanggil KPK, Diminta Bersaksi terkait Kasus Bupati Nonaktif PPU
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie. Ini adalah panggilan kedua setelah panggilan pertama pada 31 Maret 2022 lalu.

KPK memanggil Sultan Pontianak untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.

"Syarif Machmud Melvin Alkadrie, Sultan Pontianak, saksi tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur Tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Ali Fikri mengatakan, ini adalah panggilan kedua kalinya. Panggilan pertama, Sultan Pontianak tak hadir dengan alasan tak menerima surat panggilan dari KPK.

Menurut Ali, penyidik KPK benar telah memanggil Sultan Pontianak. KPK menghargai tanggapan Sultan Pontianak yang akan menghadiri pemeriksaan dan menerangkan secara jujur di hadapan penyidik sebagai bagian dari ketaatan proses hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut