Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus
Advertisement . Scroll to see content

Ribuan Botol Miras Ilegal dari Malaysia Diselundupkan ke Pontianak, Nilainya Rp8,8 Miliar

Selasa, 28 Juni 2022 - 11:20:00 WIB
Ribuan Botol Miras Ilegal dari Malaysia Diselundupkan ke Pontianak, Nilainya Rp8,8 Miliar
TNI AL dan Bea Cukai Kalimantan Barat menggagalkan penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal asal Malaysia senilai Rp8,8 miliar. (Foto: ANTARA Kalbar)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Lantamal XII Pontianak dan Bea CukaiKalimantan Barat (Kalbar) menggagalkan penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) dari Malaysia. Miras ilegal itu senilai Rp8,8 miliar.

Ribuan botol miras tersebut diangkut tiga truk dari Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui perbatasan Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang. 

Ketiga truk tersebut bongkar muat di Kecamatan Karangan, Kabupaten Landak, pada 26 Juni 2022. Saat itulah dilakukan penindakan oleh tim gabungan TNI AL dan Bea Cukai memergoki.

"Dimuat di kontainer untuk dibawa ke Pontianak dan dugaan kita selanjutnya akan dibawa ke Jakarta melalui jalur laut," kata Wakil Kepala Staf TNI AL, Laksamana Madya Ahmadi Heri Purwono dalam keterangan pers di Pontianak, Senin (27/6/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut