Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi
Advertisement . Scroll to see content

Restorative Justice, Kasus Pencurian Mesin Pemotong Rumput di RSUD Jamaluddin I Dihentikan

Jumat, 03 Juni 2022 - 14:28:00 WIB
Restorative Justice, Kasus Pencurian Mesin Pemotong Rumput di RSUD Jamaluddin I Dihentikan
Kepala Kejati Kalbar Masyhudi. (Foto: Humas Kejati Kalbar)
Advertisement . Scroll to see content

Dia melakukan itu untuk membantu orang tuanya. Sebagai tulang punggung keluarga, AR membutuhkan biaya untuk kedua anaknya yang masih kecil dan pengobatan mertuanya yang telah lanjut usia.

Menurut Masyhudi, penghentian kasus ini karena tujuan penegakan hukum harus dilihat dari asas kemanfaatan, yaitu keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negatif.

Dia menambahkan, hingga Juni 2022 sudah 12 perkara yang dihentikan Kejati Kalbar dengan restorative justice.

"Kita akan terus mengupayakan pekara–perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara restorative justice untuk ke depan," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut