Ratusan WNI Dideportasi dari Malaysia, Tersangkut Imigrasi hingga Kriminal
PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 160 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pekerja migran Indonesia (PMI). Deportasi dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).
"Hari ini pemerintah Malaysia memulangkan sebanyak 160 PMI. Sebanyak 77 orang berasal dari Kalbar, dan 83 orang lainnya dari luar Kalbar," kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Pontianak, Andi Kusuma Irfandi, Kamis (18/2/2021).
Menurutnya, ratusan pekerja migran yang dipulangkan ini tersandung berbagai kasus. Mulai dari keimigrasian hingga kriminal.
Masalah imigrasi yang menyandung para pekerja migran misalnya tidak memiliki paspor yaitu 87 orang, dan tidak memiliki permit (izin kerja) 56 orang.
Sedangkan untuk kasus kriminal di antaranya judi online dua orang, narkoba enam orang, dan empat orang karena kasus kriminal lain.