Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Prostitusi Online di Palangka Raya, Muncikari Ini Tawarkan Anak di Bawah Umur Rp250.000

Kamis, 08 April 2021 - 11:51:00 WIB
Prostitusi Online di Palangka Raya, Muncikari Ini Tawarkan Anak di Bawah Umur Rp250.000
Polda Kalteng menangkap dua muncikari prostitusi online di Palangka Raya yang menawarkan anak di bawah umur Rp250.000. (Foto: iNews.id/Ade Sata)
Advertisement . Scroll to see content

PALANGKARAYA, iNews.id - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus perdagangan orang. Dua orang pelaku dan seorang korban anak di bawah umur ditangkap di sebuah penginapan di Palangka Raya.

Dua orang yang ditangkap yakni pria FA (26) dan perempuan RH (18). Keduanya merupakan muncikariprostitusi online yang menjajakan korban seorang perempuan berusia 16 tahun kepada pelanggan melalui aplikasi MiChat.

"Dia menawarkan seorang gadis masih di bawah umur lewat online dengan harga Rp250.000," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal umum Polda Kalteng, AKBP Ari SZ Sirait, Kamis (8/4/2021).

Dia menjelaskan, kedua pelaku bersama korban berada di wisma di Jalan Cut Nyak Dien untuk melakukan transaksi. Mirisnya, korban diberikan sabu agar kuat melayani pelanggan hingga lima kali dalam sehari.

"Pada saat penggerebekan itu baru selesai pesta sabu," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan saat keduanya ditangkap yakni uang tunai, alat kontrasepsi dan ponsel.

Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Kalteng. Polisi akan menjerat keduanya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut