Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Terkini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya
Advertisement . Scroll to see content

PPKM di Kalbar Kembali Diperpanjang hingga 25 Juli

Rabu, 21 Juli 2021 - 16:05:00 WIB
PPKM di Kalbar Kembali Diperpanjang hingga 25 Juli
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, Harisson. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji memperpanjang PPKM di seluruh kabupaten/kota hingga 25 Juli 2021. Keputusan ini mengikuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Awalnya penerapan PPKM ini dari tanggal 12 sampai tanggal 20 Juli. Namun kembali kita perpanjang sampai dengan tanggal 25 Juli sesuai arahan pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson di Pontianak, Rabu (21/7/2021).

Harisson mengatakan, untuk perpanjangan PPKM ini, Gubernur Kalbar Sutarmidji telah menerbitkan Instruksi Nomor 185/Kesra/2021 yang mengatur tentang Pelaksanaan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021.

Menurut Harisson, Instruksi ini telah dikirim ke seluruh bupati dan wali kota di Kalbar. Sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM berpedoman pada Inmendagri Nomor 23 tahun 2021.

Salah satunya yakni memastikan ketersediaan oksigen dan obat-obatan untuk penanganan Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut