Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Babel Bongkar Penimbunan Solar Subsidi 8.000 Liter, 3 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Kasus Penimbunan Solar untuk Tambang Ilegal di Bengkayang

Rabu, 21 Oktober 2020 - 10:00:00 WIB
Polisi Ungkap Kasus Penimbunan Solar untuk Tambang Ilegal di Bengkayang
Polisi menyita jeriken berisi solar di Bengkanyang. (Foto: iNews/Gusti Eddy).
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bengkanyang. Bahan bakar tersebut diperjual-belikan untuk aktibvitas penambangan ilegal.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Sardo mengatakan, seorang pemiliki BBM bersubsidi berinsial PA sudah diamankan petugas. Barang buktinya 1.300 liter solar.

"Pelaku diamankan saat memuat 42 jeriken berisi solar, masing-masing berisi 35 liter," kata AKBP Sardo di Kota Pontianak, Kalbar, Rabu (21/10/2020).

Penangkapan ini terjadi pada 10 Oktober lalu saat kendaraan yang dibawa pelaku disetop petugas. Kemudian PA tidak bisa menunjukkan izin usaha pengangkutan BBM.

Dari pengakuan pelaku, dia mendapatkan BBM jenis solar ini di SPBU di Kota Singkawang dan kios penjualan bensin eceran. BBM ini kemudian ditampung di rumah tersangka, untuk diperjualbelikan ke penambang ilegal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut