Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita
Advertisement . Scroll to see content

Polisi di Tarakan Berenang Seberangi Sungai Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg dari Malaysia

Rabu, 19 Juli 2023 - 09:00:00 WIB
Polisi di Tarakan Berenang Seberangi Sungai Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg dari Malaysia
Anggota Satresnarkoba Polres Tarakan berenang mengambil sabu 10 kilogram disembunyikan di pohon nipah. (Foto: Usman Coddang)
Advertisement . Scroll to see content

TARAKAN, iNews.id - Polres Tarakan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram. Polisi berenang menyeberangi sungai untuk mengambil sabu yang disembunyikan di pohon nipah.

Upaya tersebut dilakukan setelah personel Satresnarkoba Polres Tarakan menangkap BR (40) dan SL (43), warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Juata Laut, Kota Tarakan.

"Dari hasil pemeriksaan kami ternyata ini bukan pertama kali," ujar Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona dalam keterangan pers, Selasa (18/7/2023).

Keduanya mengaku menyembunyikan sabu seberat 10 kg diduga berasal dari Tawau, Malaysia itu di pohon nipah yang berada di tambak ikan di Marungun, Kabupaten Bulungan. 

Ada sembilan bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh China merek Guan Yin Wang, Zensuwati dan plastik bening.

Selain menemukan sabu seberat 10 kg, polisi juga menyita uang tunai Rp5 juta dan dua handphone pelaku.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Paal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun," ujar Ronaldo.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut