Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Belasan WNA China Penyerang TNI Ditangkap, Petugas Temukan Sajam hingga Airsoft Gun
Advertisement . Scroll to see content

Polda Kalbar Tegas! 2 WNA China Serang TNI di Ketapang Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 15 Januari 2026 - 00:30:00 WIB
Polda Kalbar Tegas! 2 WNA China Serang TNI di Ketapang Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara
Polda Kalbar menangani kasus WN China serang TNI di Ketapang dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Advertisement . Scroll to see content

"Iya (dalam kasus ini) ada dua orang (WN China) yang ditetapkan sebagai tersangka dengan perkenaan pidana membawa senjata tajam," kata Raswin.

Saat ini, dua tersangka dalam kasus WNA China serang TNI di Ketapang masih menjalani penahanan di Rumah Tahan Negara Polda Kalbar. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Ya secepatnya (dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum) apabila sudah lengkap semuanya. Keduanya masih ditahan di Rutan Polda Kalbar," ucapnya.

Sebelumnya, kedua WNA China tersebut sempat diamankan bersama 27 orang lainnya di Kantor Imigrasi Ketapang. Namun pada Kamis (25/12/2025), keduanya resmi dijemput penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar setelah status tersangka ditetapkan.

Atas perbuatannya, dua tersangka kasus WNA China serang TNI di Ketapang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ancaman tersebut diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1). Dalam aturan itu ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membawa, memiliki, atau menggunakan senjata tajam tanpa hak, kecuali untuk kepentingan tertentu seperti pertanian, rumah tangga, atau pekerjaan sah lainnya.

Polda Kalbar memastikan penanganan kasus WNA China serang TNI di Ketapang dilakukan secara profesional dan transparan, sebagai bentuk komitmen menjaga kepastian hukum serta stabilitas keamanan di wilayah Kalimantan Barat.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut