Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang
Advertisement . Scroll to see content

Pimpinan Yayasan di Ketapang Cabuli Anak Asuh, Korban Diancam Tak Boleh Lapor

Kamis, 08 September 2022 - 08:33:00 WIB
Pimpinan Yayasan di Ketapang Cabuli Anak Asuh, Korban Diancam Tak Boleh Lapor
Pimpinan yayasan panti asuhan di Ketapang, Kalimantan Barat inisial IS (41) mencabuli anak asuhnya. (Foto: Polres Ketapang)
Advertisement . Scroll to see content

"Modus IS mendoktrin korban untuk melakukan persetubuhan dengan dalih hadits-hadits termasuk juga ancaman kepada korban," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan penyidik adalah baju korban dan meja tempat IS mencabuli korban. Handphone IS juga diamankan. Menurut keterangan korban, handphone tersebut menyimpan video porno yagn dipertontonkan IS kepadanya sambil melakukan pencabulan.

"Tersangka kami jerat Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut