Perusak 14 ATM di Pontianak Terungkap, 2 Pelaku Ditangkap saat Beraksi
Di lokasi tersebut ditemukan dua orang sedang merusak mesin ATM Bank BNI.
"Pelaku berinisial HD (24) dan SS (42), keduanya berhasil kami bekuk saat melakukan aksinya di ATM yang ke-14 yaitu di ATM BNI di SPBU Kubu Raya," ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti yaitu 1 buah obeng dan 2 pengait besi yang digunakan untuk merusak mesin ATM. Sedangkan barang bukti lainya yakni 2 unit sepeda motor dan juga uang tunai sebesar Rp600.000.
"Untuk kerugian dari pihak Bank sebesar Rp11 juta,” katanya.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polda Kalbar untuk mengetahui sindikat kejahatan dengan sasaran mesin ATM tersebut.
Kedua pelaku terancaman dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto