Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Hebat di Pasar Putussibau Kalbar, Belasan Toko Hangus 
Advertisement . Scroll to see content

Perempuan Muda Pembunuh Bayi di Kapuas Hulu Divonis 3 Tahun Bui

Selasa, 27 Oktober 2020 - 15:41:00 WIB
Perempuan Muda Pembunuh Bayi di Kapuas Hulu Divonis 3 Tahun Bui
Pembunuh bayi di Kapuas Hulu divonis 3 tahun penjara. (Foto: ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

KAPUAS HULU, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap MR (18) dalam kasus pembunuhan bayi. MR terbukti bersalah membunuh bayi yang baru dilahirkannya.

"Vonis yang diterima MR ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dengan pidana 1,5 tahun," kata ketua Majelis Hakim, Veronica Sekar Widuri di Putussibau, Selasa (27/10/2020).

Menurutnya, vonis untuk MR tersebut telah dibacakan dalam persidangan pada Senin (26/10/2020) kemarin. Majelis hakim memiliki pertimbangan lain sehingga memperberat vonis terdakwa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut