Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Kafe di Palangka Raya, Relawan Damkar Pingsan saat Bantu Padamkan Api
Advertisement . Scroll to see content

Perampok SPBU Sanggau Ditangkap di Lamandau, Ternyata Residivis Kambuhan

Rabu, 09 Februari 2022 - 16:16:00 WIB
Perampok SPBU Sanggau Ditangkap di Lamandau, Ternyata Residivis Kambuhan
Polisi menangkap perampok SPBU di Simpang Hulu, Kabupaten Sanggau, bernama Ruslan alias JOI. (Foto: iNews/Uun Yuniar).
Advertisement . Scroll to see content

"Ini merupakan hasil kejahatan dia di SPBU," ujarnya.

Atas perbuatannya, JOI ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.

Dari pemeriksaan juga terungkap kalau JOI seorang residivis kambuhan kasus serupa. Dia pernah dihukum pada 2011 dan 2016.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut