Perampok SPBU Sanggau Ditangkap di Lamandau, Ternyata Residivis Kambuhan
Rabu, 09 Februari 2022 - 16:16:00 WIB
"Ini merupakan hasil kejahatan dia di SPBU," ujarnya.
Atas perbuatannya, JOI ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.
Dari pemeriksaan juga terungkap kalau JOI seorang residivis kambuhan kasus serupa. Dia pernah dihukum pada 2011 dan 2016.
Editor: Reza Yunanto