Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak
Advertisement . Scroll to see content

Penyegelan SDN 41 Pontianak Dilaporkan ke Polisi, Edi Kamtono : Ini Fasilitas Publik

Selasa, 20 September 2022 - 11:35:00 WIB
Penyegelan SDN 41 Pontianak Dilaporkan ke Polisi, Edi Kamtono : Ini Fasilitas Publik
Wali Kota Pontianak Edi Kamtono laporkan penyegelan SDN 41 Pontianak Utara ke Polresta Pontianak. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menentang penyegelan sekolah SDN 41 Pontianak Utara. Dia melaporkan penyegelan itu ke Polresta Pontianak. 

"Atas penyegelan itu sudah kami laporkan kepada pihak kepolisian karena mengganggu fasilitas publik," kata Edi di Pontianak, Senin (19/9/2022).

Edi menuturkan, pelaporan itu bukan berarti Pemkot Pontianak tidak patuh hukum. Pemkot Pontianak bertindak sesuai prosedur karena kegiatan belajar di fasilitas publik itu terganggu.

Dia telah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak agar kegiatan belajar digelar secara daring hingga segel dibuka.

Menurut Edi, Pemkot Pontianak telah menang dalam kasus tersebut. Namun ahli waris mengajukan kasasi hingga Mahkamah Agung dan bersikeras tanah itu milik mereka.

"Kalau pun mereka menang untuk eksekusi juga harus lewat Pengadilan Negeri bukan main segel seperti itu," tutur Edi.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut