Penjual Sisik Trenggiling di Kalbar Divonis 1 Tahun Penjara
Rabu, 09 Februari 2022 - 08:28:00 WIB
Baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak banding.
Kedua terdakwa SK dan BW ditangkap di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau pada 18 Oktober 2021.
Perdagangan sisik trenggiling yang dilakukan keduanya berdasarkan laporan masyarakat dan ditemukan barang buktinya.
Saat ditangkap ditemukan barang bukti sisik trenggiling seberat 14,6 kilogram.
Editor: Reza Yunanto