Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Terkini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya
Advertisement . Scroll to see content

Penjual Sisik Trenggiling di Kalbar Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 09 Februari 2022 - 08:28:00 WIB
Penjual Sisik Trenggiling di Kalbar Divonis 1 Tahun Penjara
Barang bukti sisik trenggiling yang diamankan dalam penangkapan di Nanga Taman Kabupaten Sekadau.
Advertisement . Scroll to see content

SANGGAU, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kalimantan Barat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada penjual sisik trenggiling. Terdakwa SK dan BW juga divonis denda masing-masing Rp50 juta.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Sanggau, pada Selasa (8/2/2022).

"Kami memutuskan kedua terdakwa divonis bersalah atas aktivitas perdagangan sisik trenggiling di daerah Nanga Taman Kabupaten Sekadau," ujar anggota majelis hakim, Eliyas Eko Setyo.

Dia menjelaskan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 huruf d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Vonis tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sekadau yang menuntut keduanya dengan hukuman satu tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut