Penganiaya Tetangga karena Anak Rebutan Layangan di Pontianak Dikenakan Wajib Lapor
PONTIANAK, iNews.id - Warga Pontianak yang menjadi korban penganiayaan tetangga karena anak rebutan layangan melapor ke polisi. Pelaku penganiayaan dikenakan wajib lapor ke polisi.
"Kasus ini masih dalam pemeriksaan. Pelaku dikenakan wajib lapor. Namun tidak menutup kemungkinan dalam proses berikutnya dilakukan penahanan," kata Kapolresta Pontianak, Kombes Komarudin, Jumat (11/9/2020).
Komarudin menjelaskan, pelaku dan korban telah menjalani pemeriksaan.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena anak pelaku lebih dulu dipukuli oleh adik korban hingga berdarah. Atas dasar itu kemudian pelaku meminta penjelasan.
"Kami tentu akan mengembangkan pengakuan ini untuk selanjutnya mengetahui kejadian penganiayaan," ujarnya.
Sementara dari informasi yang diperoleh dari pelaku dan saksi-saksi, penganiayaan itu bermula dari rebutan layangan antara anak pelaku dan adik korban.