Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Penganiaya Tetangga karena Anak Rebutan Layangan di Pontianak Dikenakan Wajib Lapor

Jumat, 11 September 2020 - 17:21:00 WIB
Penganiaya Tetangga karena Anak Rebutan Layangan di Pontianak Dikenakan Wajib Lapor
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin.
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Warga Pontianak yang menjadi korban penganiayaan tetangga karena anak rebutan layangan melapor ke polisi. Pelaku penganiayaan dikenakan wajib lapor ke polisi.

"Kasus ini masih dalam pemeriksaan. Pelaku dikenakan wajib lapor. Namun tidak menutup kemungkinan dalam proses berikutnya dilakukan penahanan," kata Kapolresta Pontianak, Kombes Komarudin, Jumat (11/9/2020).

Komarudin menjelaskan, pelaku dan korban telah menjalani pemeriksaan.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena anak pelaku lebih dulu dipukuli oleh adik korban hingga berdarah. Atas dasar itu kemudian pelaku meminta penjelasan.

"Kami tentu akan mengembangkan pengakuan ini untuk selanjutnya mengetahui kejadian penganiayaan," ujarnya.

Sementara dari informasi yang diperoleh dari pelaku dan saksi-saksi, penganiayaan itu bermula dari rebutan layangan antara anak pelaku dan adik korban.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut