Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hore, Ketua RT/RW di Gunungkidul Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement . Scroll to see content

Pencairan JHT Usia 56 Tahun Batal, Menaker Tegaskan Kembali ke Aturan Lama

Rabu, 02 Maret 2022 - 13:34:00 WIB
Pencairan JHT Usia 56 Tahun Batal, Menaker Tegaskan Kembali ke Aturan Lama
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membatalkan aturan pencairan JHT saat usia pensiun 56 tahun. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker Nomor 19/2015 masih dinuatakan berlaku saat ini. Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri. 

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," tutur politisi PKB ini.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut