Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hore, Ketua RT/RW di Gunungkidul Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement . Scroll to see content

Pencairan JHT Usia 56 Tahun Batal, Menaker Tegaskan Kembali ke Aturan Lama

Rabu, 02 Maret 2022 - 13:34:00 WIB
Pencairan JHT Usia 56 Tahun Batal, Menaker Tegaskan Kembali ke Aturan Lama
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membatalkan aturan pencairan JHT saat usia pensiun 56 tahun. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Permenaker itu mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) saat pensiun usia 56 tahun.

Selanjutnya, aturan tentang pencairan JHT kembali ke ketentuan lama yang diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," ujar Ida di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Ida mengatakan, untuk mempercepat proses revisi Permenaker itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.  Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait. 

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan  serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" ujarnya.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut