Penampakan Habib Rizieq Santai di Sel, Berkaus Oblong Pakai Kopiah Putih
Rabu, 16 Desember 2020 - 13:50:00 WIB
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Rizieq memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Sabtu (12/12/2020). Usai menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam, dia ditahan oleh penyidik.
Polisi menahan Rizieq berdasarkan alasan objektif karena ancaman pidananya lebih dari 5 tahun penjara, dan alasan subjektifnya karena dikhawatirkan Habib Rizieq melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Editor: Reza Yunanto