Pemilik Ekskavator PETI di Kapuas Hulu Mangkir, Ternyata Isolasi Terpapar Covid
Rabu, 28 Juli 2021 - 16:50:00 WIB
Dia menjelaskan, Sunarto dijerat Pasal 158 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dia memastikan Polres Kapuas Hulu akan bertindak adil dalam kasus ini dan tak melakukan tebang pilih hanya kepada operatornya saja.
"Kami siap melakukan penindakan hukum terhadap persoalan PETI tanpa tebang pilih," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto