Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 24 Orang Ditangkap dari Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Pemilik Ekskavator PETI di Kapuas Hulu Mangkir, Ternyata Isolasi Terpapar Covid

Rabu, 28 Juli 2021 - 16:50:00 WIB
Pemilik Ekskavator PETI di Kapuas Hulu Mangkir, Ternyata Isolasi Terpapar Covid
Alat berat atau eskavator yang digunakan di penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (Foto: Polres Kapuas Hulu)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, Sunarto dijerat Pasal 158 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dia memastikan Polres Kapuas Hulu akan bertindak adil dalam kasus ini dan tak melakukan tebang pilih hanya kepada operatornya saja.

"Kami siap melakukan penindakan hukum terhadap persoalan PETI tanpa tebang pilih," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut