Pemerintah Lepas Status Hutan Lindung 6.901 Hektare Lahan di Sekadau Kalbar
"Jadi menurut informasi, di Provinsi Kalimantan Barat satu-satunya kabupaten yang mendapat SK tersebut adalah Sekadau," katanya.
Dia berharap, setelah diterimanya putusan Menteri LHK yang membebaskan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan lindung itu, bisa memberikan manfaat kepada masyarakat karena di SK sudah tercantum nama dan luas tanah yang dibebaskan.
"Ada semua daftar nama desa, semoga itu bermanafaat bagi masyatakat baik untuk permukiman, perkebunan dan untuk pertanian masyarakat," katanya.
Terkait pelepasan kawasan hutan lindung itu, Pemkab Sekadau akan melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional.
"Sehingga nama-nama dalam SK pelepasan kawasan itu menjadi prioritas dalam pembuatan sertifikat tanah secara gratis," katanya.
Editor: Reza Yunanto