Pemerintah Lepas Status Hutan Lindung 6.901 Hektare Lahan di Sekadau Kalbar
SEKADAU, iNews.id - Pemerintah melepas status hutan lindung dari lahan seluas 6.901 hektare di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Pelepasan status itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Kita dapat kabar gembira, kita sudah menerima SK dari Menteri LHK terkait pelepasan kawasan hutan lindung," kata Bupati Sekadau, Rupinus, Kamis (30/7/2020).
Rupinus mengatakan, pelepasan status hutan lindung tersebut sebenarnya merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Sekadau pada September 2019 lalu.
Kawasan hutan lindung yang dibebaskan itu yakni hutan lindung Gunung Naming - Lubuk Lintang - Gunung Burung, Gunung Biwa, Hutan Produksi Terbatas Gunung Tinjil, Sungai Buayan, Sungai Kenyabur, dan Hutan Produksi Tetap Gunung Tinjil - Sungai Buayan, Sungai Kenyabur, Gunung Betung, Gunung Jabai, Sungai Sekayam, dan Sungai Mengkiang dengan total seluas 69.011.962 meter persegi.
Pelepasan tersebut dilakukan melalui perubahan batas kawasan hutan untuk sumber tanah proyek reforma agraria.