Pembantu WNI Disiksa Majikan dan Rekannya di Malaysia, Pelaku Ditangkap Polisi
KUALA LUMPUR, iNews.id – Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Malaysia mengalami luka di sekujur tubuh akibat disiksa oleh majikan dan rekannya sesama PRT. Polisi menangkap kedua pelaku.
“Hasil penyelidikan awal pihak polisi mendapati korban mengalami cedera dan lebam pada beberapa bagian badan yaitu di bagian muka, kepala, bahu, leher serta kaki akibat didera oleh majikan dan dibantu oleh rekan sekerja korban atau pembantu rumah tangga,” kata Kepala Polisi Daerah Sentul, Asisten Komisaris Polisi Beh Eng Lai, di Kuala Lumpur, Selasa (20/4/2021).
Dua perempuan yang ditangkap yakni berbangsa China dan Indonesia masing-masing berumur 38 dan 42 tahun. Keduanya diyakini telah menyiksa satu perempuan asal Indonesia berumur 24 tahun yang bekerja sebagai PRT di Taman Rainbow, Sentul, Kuala Lumpur.
"Pada 19 April 2021 lebih kurang jam 01.30 pagi, sepasukan polisi dari Bagian D3 ATIPSOM Bukit Aman telah menyerbu (menggerebek) sebuah rumah dan telah menahan dua orang perempuan," ujarnya.
Dia menuturkan, beberapa alat seperti rotan, kayu dan besi yang diduga telah digunakan untuk mendera korban telah dirampas dan kasus ini telah diklasifikasikan di bawah Pasal 12 dan 13 Undang-Undang Antiperdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007.