Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita
Advertisement . Scroll to see content

Pekerja Migran dari Malaysia Belum Divaksin Covid-19 Tak Boleh Masuk Kalbar

Kamis, 18 November 2021 - 10:40:00 WIB
Pekerja Migran dari Malaysia Belum Divaksin Covid-19 Tak Boleh Masuk Kalbar
PLBN Entikong salah satu pintu masuk pekerja migran dari Malaysia pulang ke Indonesia. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) melarang pekerja migran dari Malaysia yang belum divaksin Covid-19 pulang ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Kebijakan tersebut untuk menekan kasus Covid-19 dari pekerja migran.  

"Kalau belum vaksin tidak boleh masuk," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson di Pontianak, Selasa (16/11/2021).

Dia mengatakan, pekerja migran yang sudah divaksin lengkap pun tetap harus menjalani karantina selama tiga hari. Sedangkan yang baru mendapat vaksinasi tahap pertama dikarantina lima hari.

Kemudian mereka harus menjalani tes swab PCR. Jika hasilnya negatif akan diberikan izin untuk meneruskan perjalanan pulang ke daerahnya masing-masing.

"Bila pemeriksaan PCR positif diisolasi ke Upelkes Kalbar selama 10 hari," katanya.

Sebelumnya Kalbar disebut menjadi salah satu provinsi penyumbang kasus harian Covid-19 terbanyak.

Menurut Harisson, kasus baru tersebut mayoritas adalah pekerja migran dari Malaysia yang kembali melalui Kalbar melalui PLBN Aruk di Kabupaten Sambas, dan PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut