Mudik Lokal Dilarang, Speedboat Tujuan Pontianak Dihentikan Sementara
PONTIANAK, iNews.id - Larangan mudik juga berlaku untuk antarkabupaten dan kota di Kalimantan Barat. Angkutan sungai tujuan Pontianak berhenti beroperasi selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Salah satu yang dihentikan yaitu speedboat jurusan Sukadana-Pontianak. Penghentian itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kayong Utara Nomor 440/47/SATGASCOVID-19.A/2021
Surat itu mengatur larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah sebagai upaya pengendalian Covid-19.
Berdasarkan surat itu, sudah tak ada lagi speedboat yang beroperasi melayani transportasi Sukada-Pontianak dan sebaliknya.
"Mulai besok speedboat kami tidak lagi beroperasi mengikuti aturan yang ada," kata seorang operator speedboat di Sukadana, Kamis (6/5/2021).