Modus Dinikahi, Pria Mengaku PNS Guru Tipu Calon Istri Rp13 Juta
Kamis, 24 Maret 2022 - 18:00:00 WIB
"Karena janji akan menikahi lalu korban memberikan uang setelah menjual perhiasan sebesar Rp13 juta," tuturnya.
Namun uang itu digunakan bukan untuk membayar utang. Uang tersebut untuk membiayai kehidupan sehari-hari pelaku.
Merasa tertipu, korban melaporkan pelaku ke Polsek Sambas.
Dari penelusuran, pelaku ternyata melakukan aksi yang sama kepada belasan perempuan lain dengan modus yang sama.
"Modusnya janji dinikahi tapi uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Penipuan dengan modus ini sudah dilakukan pelaku selama tiga tahun.
"Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman lima tahun penjara," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto