Mengeluh Terlambat Haid, Remaja di Sekadau Ternyata Hamil usai Dicabuli Pemuda
Senin, 10 Oktober 2022 - 08:20:00 WIB
"Karena terus didesak, korban akhirnya mengaku disetubuhi SF pada September 2022 lalu di sebuah rumah kos," ujar Rahmad melalui keterangan kepada wartawan, Minggu (9/10/2022).
Ibu korban yang kaget mendengar pengakuan anaknya itu lalu melapor ke Polres Sekadau.
Berdasarkan laporan itu, Polres Sekadau menangkap SF. Polisi juga mengamankan barang bukti terkait pencabulan tersebut.
Atas perbuatannya, SF dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2, Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
SF kini ditahan di Polres Sekadau. Dia terancam pidana penjara sekurangnya 5 tahun dan maksimal 15 tahun.