Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sosok Kapolda Kalsel Brigjen Andi Rian Djajadi, Bongkar Kasus Ferdy Sambo hingga FPI
Advertisement . Scroll to see content

Maklumat Kapolri, Dilarang Menyebarkan Konten FPI di Medsos dan Website 

Jumat, 01 Januari 2021 - 13:13:00 WIB
Maklumat Kapolri, Dilarang Menyebarkan Konten FPI di Medsos dan Website 
Kapolri terbitkan Maklumat larangan penggunaan simbol, atribut, dan kegiatan mengatasnamakan FPI. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI. 

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. 

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," ujar Idham.

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang semua aktivitas ormas FPI. Selain itu pemerintah juga mencabut status hukum FPI.

Penerbitan Maklumat ini berdasarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut