Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sosok Kapolda Kalsel Brigjen Andi Rian Djajadi, Bongkar Kasus Ferdy Sambo hingga FPI
Advertisement . Scroll to see content

Maklumat Kapolri, Dilarang Menyebarkan Konten FPI di Medsos dan Website 

Jumat, 01 Januari 2021 - 13:13:00 WIB
Maklumat Kapolri, Dilarang Menyebarkan Konten FPI di Medsos dan Website 
Kapolri terbitkan Maklumat larangan penggunaan simbol, atribut, dan kegiatan mengatasnamakan FPI. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI). Kapolri Jenderal Idham Azis menindaklanjuti dengan penerbitan Maklumat tertanggal 1 Januari 2021.

Maklumat berisi empat poin larangan penggunaan simbol dan atribut FPI, serta penghentian kegiatan mengatasnamakan organisasi yang pernah dipimpin Habib Rizie Shihab itu.

"Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat," kata Jenderal Idham Azis dalam maklumat tersebut, Jumat (1/1/2021).

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI: 

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut