Maklumat Kapolri, Dilarang Menyebarkan Konten FPI di Medsos dan Website
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI). Kapolri Jenderal Idham Azis menindaklanjuti dengan penerbitan Maklumat tertanggal 1 Januari 2021.
Maklumat berisi empat poin larangan penggunaan simbol dan atribut FPI, serta penghentian kegiatan mengatasnamakan organisasi yang pernah dipimpin Habib Rizie Shihab itu.
"Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat," kata Jenderal Idham Azis dalam maklumat tersebut, Jumat (1/1/2021).
Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:
1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.