Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi
Advertisement . Scroll to see content

Lewat Jalur Tikus Perbatasan Malaysia, Miras dan Rokok Ilegal Diselundupkan ke Kalbar

Selasa, 17 November 2020 - 11:59:00 WIB
Lewat Jalur Tikus Perbatasan Malaysia, Miras dan Rokok Ilegal Diselundupkan ke Kalbar
Satgas Pamtas saat menggagalkan penyelundupan miras di jalur tikus perbatasan Malaysia di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. (Foto: Ist/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Tim yang melakukan pengintaian kemudian memeriksa barang yang dibawa keduanya. Barang tersebut ternyata 72 botol miras merk Brendy dan 80 slop rokok merek M2 asal Malaysia. 

Barang-barang itu lalu diamankan di Pos Kampung Jasa dan akan dilaporkan ke Komando Atas untuk diserahkan ke kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Diduga barang-barang tersebut akan diselundupkan ke wilayah Indonesia untuk diperjualbelikan kembali di daerah sekitar Kecamatan Senaning," katanya.

Dia mengatakan, Satgas Pamtas akan terus mengintensifkan kegiatan patroli. Jalur tikus selama ini kerap digunakan warga untuk membawa masuk barang dari negara tetangga.

"Kami dalam hal ini juga menggandeng instansi terkait di perbatasan untuk terus mengedukasi masyarakat supaya tidak membawa barang ilegal masuk ke wilayah Indonesia," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut