Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi
Advertisement . Scroll to see content

Lewat Jalur Tikus Perbatasan Malaysia, Miras dan Rokok Ilegal Diselundupkan ke Kalbar

Selasa, 17 November 2020 - 11:59:00 WIB
Lewat Jalur Tikus Perbatasan Malaysia, Miras dan Rokok Ilegal Diselundupkan ke Kalbar
Satgas Pamtas saat menggagalkan penyelundupan miras di jalur tikus perbatasan Malaysia di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. (Foto: Ist/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Upaya penyelundupan miras dan rokok ilegal asal Malaysia digagalkan Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Yonif 407/Padmakusuma. Penyelundupan itu menggunakan jalur tikus di perbatasan yang berada di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Komandan Satgas Pamtas Yonif 407/Padmakusuma, Letkol Inf Catur Irawan menyebut upaya penyelundupan itu semula diketahui oleh salah satu personel di perbatasan.

"Sertu Fadli selaku Danpos Kampung Jasa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada masyarakat yang akan membawa barang dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus di Desa Jasa," ujarnya di Pos Kotis Nanga Badau, Selasa (17/11/2020).

Berdasarkan informasi awal tersebut, Danpos Kampung Jasa memerintahkan lima personel yang dipimpin Kopda Wahyu untuk melaksanakan pengintaian. Saat itu tim melihat ada dua orang membawa barang mencurigakan melalui jalur tikus di Dusun Waksepan.

"Diketahui bahwa kedua pelaku merupakan warga Desa Sungai Pisau yang berinisial AJ (55) dan TJ (56) sebagai pembawa barang ilegal tersebut," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut