Kurir 1 Kg Sabu Ditangkap di Bulungan Kaltara, 1 Orang DPO
Jumat, 26 Agustus 2022 - 13:43:00 WIB
Menurutnya, jaringan pengedar sabu ini menggunakan sistem terputus sehingga satu sama lain tidak saling mengenal. Alat komunikasi pelaku tidak mencatat transaksi apa pun.
Keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1.
"Ancaman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto