Kronologi Pelatih Taekwondo di Pontianak Cabuli Murid, Berawal dari Cedera dan Dipijat
Senin, 23 Januari 2023 - 09:40:00 WIB
Setelah pencabulan yang pertama, pelaku mengulangi perbuatan yang sama di waktu yang berbeda hingga total terjadi pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali.
Atas perbuatannya, Awin ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Dia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," dikutip dari laman tersebut.
Editor: Reza Yunanto