KPU Kalbar Tetapkan DPT di 7 Kabupaten Penyelenggara Pilkada Serentak 2020
Di antaranya, untuk pemilih yang sudah meninggal, sudah atau belum berusia 17 tahun atau sudah menikah atau belum, sudah pindah domisili, sudah beralih status, identitas pemilih invalid.
Kemudian melakukan perbaikan terhadap selisih hasil antara DPHP dan sistem informasi data pemilih (sidalih) sebelum ditetapkan menjadi DPT.
"Sebagian besar saran perbaikan telah ditindaklanjuti oleh KPU," kata Faisal.
Selain itu Bawaslu menyarankan KPU agar prinsip penataan TPS tetap mengutamakan prinsip pelayanan (mendekatkan jarak) kepada pemilih. Untuk kasus pemilih di daerah perbatasan dengan Kalteng, agar dipastikan sesuai identitas kependudukan dan tetap dijaga hak pilihnya.
"Dan memastikan masuk pada provinsi mana," kata Faisal.
Editor: Umaya Khusniah