Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Tanah Desa, Mantan Bupati Kapuas Hulu Dieksekusi ke Lapas Pontianak

Selasa, 14 Juli 2020 - 16:11:00 WIB
Korupsi Tanah Desa, Mantan Bupati Kapuas Hulu Dieksekusi ke Lapas Pontianak
Mantan Bupati Kapuas Hulu, Abang Tambul Husin dieksekusi ke Lapas Pontianak sebagai terpidana kasus korupsi pengadaan tanah desa, Senin (13/7/2020). (Antara/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

KAPUAS HULU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mengeksekusi mantan Bupati Kapuas Hulu, Abang Tambul Husin ke Lapas Pontianak. Abang Tambul Husin dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan tanah desa di Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara.

"Kami mengeksekusi Abang Tambul Husin sebagai terpidana tipikor yang telah mendapat kekuatan hukum tetap," ujar Kepala Kejari Kapuas Hulu, Eddy Sumarman di Putussibau, Selasa (14/7/2020).

Menurutnya, Abang Tambul dijatuhi vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Eksekusi yang dilakukan kejaksaan berdasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tiipikor) Pontianak nomoir: 45/Pid.Sus-TPK/2019/PN.PTK yang dilaksanakan Kejari Kapuas Hulu pada Senin (13/7/2020) kemarin.

Sedangkan untuk denda Rp50 juta, telah diserahkan terpidana kepada Kejari Kapuas Hulu pada 29 Juni 2020 lalu dan berikutnya diserahkan kepada negara.

"Eksekusi terhadap Abang Tambul Husin itu merupakan rangkaian akhir dari proses hukum dari tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Tanah di Desa Pala Pulau," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut