Kepala Desa Terpilih di Nunukan Mundur usai Dilaporkan Pakai Ijazah Palsu
NUNUKAN, iNews.id - Seorang kepala desa terpilih di Nunukan mengundurkan diri. Dia dilaporkan menggunakan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan.
"Yang bersangkutan mengundurkan diri karena dilaporkan ke polisi," kata Kepala Seksi Aparatur Pemerintah dan Kelembagaan Desa Nunukan, Akib Makmur, Kamis (18/11/2021).
Dia menjelaskan, kepala desa terpilih inisial PHJ itu memenangi Pilkades serentak 2021 di Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi pada Oktober 2021 lalu.
Dia dilaporkan masyarakat menggunakan ijazah paket C sebagai persyaratan pencalonan. "Nomor ijazahnya terdaftar di Dinas Pendidikan (Nunukan) tetapi bukan namanya (Petrus Hadi Ladjar) atau nama orang lain," kata Akib.
Kemudian, Pemkab Nunukan memberikan saran kepada PHJ untuk tidak dilantik. Saran itu diberikan karena PHJ dikhawatirkan akan menghadapi proses hukum apabila tetap ingin dilantik sebagai kepala desa.