Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbongkar! 4.000 Liter Solar Subsidi Diselewengkan di Jambi, 2 Pelaku Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Kalbar: Penimbun Tabung Oksigen Akan Dituntut di Pengadilan

Jumat, 23 Juli 2021 - 15:13:00 WIB
Kejati Kalbar: Penimbun Tabung Oksigen Akan Dituntut di Pengadilan
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi. (Foto: Kejati Kalbar)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya Satgas Pengawas Oksigen Polda Kalbar menyita 553 tabung oksigen dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau. Pemilik gudang dan toko tersebut diperiksa polisi

"Saat ini tim kami terus memeriksa keterlibatan pemilik gudang dan toko atas kepemilikan atau penimbunan sebanyak 553 tabung oksigen itu," kata Kabis Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go.

Sebanyak 273 tabung selanjutnya disalurkan ke rumah sakit yang berada di wilayah Kabupaten Sanggau untuk memenuhi kebutuhan oksigen.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut