Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali Dibatasi Mulai 11 hingga 25 Januari
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Pembatasan dilakukan karena kasus Covid-19 di wilayah tersebut membuat tingkat keterisian rumah sakit terus meningkat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, seluruh provinsi di Jawa dan Bali akan melakukan pembatasan sesuai undang-undang dan dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah 21/2020.
"Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelanggaran kegiatan, tapi ini ada pembatasan," tutur Airlangga, Rabu (6/1/2021).
Airlangga menyebutkan kriteria-kriteria pembatasan sosial itu antara lain tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau pun tiga persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82 persen.
Selain itu, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.