Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Penerimaan Pajak, Kejati Kalbar Tetapkan Satu Tersangka

Selasa, 18 Januari 2022 - 18:51:00 WIB
Kasus Korupsi Penerimaan Pajak, Kejati Kalbar Tetapkan Satu Tersangka
Kepala Kejati Kalbar Masyhudi (kiri) mengumumkan penetapan tersangka korupsi penerimaan pajak daerah, Selasa (18/1/2022). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan seorang tersanga korupsipajak di Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kalbar. Tersangka adalah GL, staf pelaksana di Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) di Balai Karangan Wilayah Sanggau.

"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi berinisial GL," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi dalam keterangan pers di Pontianak, Selasa (18/1/2022) sore.

Masyhudi mengatakan, penetapan GL sebagai tersangka didukung oleh dua alat bukti yang kuat. Penahanan GL dilakukan di Rutan Pontianak selama 20 hari.

GL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Masyhudi, GL ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi penerimaan pajak di UIPPD Balai Karangan BPD Kalbar periode 2017-2020.

Dia tida menyetorkan penerimaan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip, pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan ke kas daerah.

"Penyidikan ini tidak hanya berhenti pada tersangka GL dan terus berlangsung sehingga ada kemungkinan masih akan berkembang," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut