Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Balikpapan Dapat Santunan
Jumat, 21 Januari 2022 - 22:35:00 WIB
Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materi pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.
Menurut Rivan, para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.
Salah satu korban kecelakaan maut yakni, Fatmawati (41) pedagang kue di Pasar Pandan Sari.
Suami Fatamawti, Irwansyah (43) menuturkan, saat kejadian istrinya baru mengambil kue di kawasan Rapak untuk dijual ke pasar.
“Ya, istri saya baru ambil kue mau dijual ke pasar,” tuturnya lirih.