Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan di Bojonegoro, Pelajar 16 Tahun Tewas Terlindas Truk usai Gagal Menyalip
Advertisement . Scroll to see content

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Balikpapan Dapat Santunan

Jumat, 21 Januari 2022 - 22:35:00 WIB
Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Balikpapan Dapat Santunan
Petugas dibantu warga mengevakuasi korban kecelakaan maut di Simpang Rapak, Balikpapan, Jumat (21/1/2022). Jasa Raharja menjamin akan memberikan santunan kepada seluruh korban. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Rivan, seluruh korban yang mengalami kecelakaan tersebut memperoleh jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. 

Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan, baik di darat, laut, maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan iuran wajib penumpang angkutan umum.

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut