Ibu Muda Diperkosa di Dapur, Anak Korban Sempat Lihat lalu Disuruh Kabur
Jumat, 25 Februari 2022 - 16:30:00 WIB
"Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Kapuas Hulu," ujar Imam.
Unit Reskrim Polres Kapuas Hulu melakukan pengejaran pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan korban. Tak berapa lama, pelaku berinisial EV ditangkap polisi. Dia mengakui perbuatannya memperkosa korban.
"Pelaku masuk rumah kontrakan korban melalui ventilasi jendela," kata Imam.
Dari hasil penelusuran, pelaku EV ternyata seorang residvis kasus pencabulan anak di bawah umur.
EV ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 285 dan 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Editor: Reza Yunanto