Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita
Advertisement . Scroll to see content

Hendak Ditangkap, Pengedar Sabu Nekat Ceburkan Diri ke Sungai

Minggu, 18 Desember 2022 - 10:38:00 WIB
Hendak Ditangkap, Pengedar Sabu Nekat Ceburkan Diri ke Sungai
Pengedar sabu ditangkap polisi, saat hendak ditangkap ia nekat menceburkan diri ke sungai. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)
Advertisement . Scroll to see content
 

Barang itu, kata dia, dijual kembali oleh pelaku dan hasilnya akan dibelikan narkoba ke daerah Beting kemudian sabu yang dibeli tadi dijual kembali sesuai pesanan.

Dari menjual sabu, sambungnya, pelaku mendapat keuntungan mulai dari RP150.000 sampai Rp250.000. 

Dia mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Batu Ampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain di Kecamatan Batu Ampar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut